RDP KOMISI I DAN IV DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI ASPIRASI ALIANSI MASYARAKAT TERKAIT PPPK PARUH WAKTU
23 Sep 2025 BERITA
POLMAN, DPRD – Menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Polewali Mandar terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar(Polman) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi kantor DPRD Polman. Kamis, 18/09/2025.
Maenunis Amin, selaku juru bicara mempertanyakan nasib PPPK Paruh Waktu yang mengalami kesulitan dalam tahap pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dimana diketahui bahwa dari 4200 peserta PPPK Paruh Waktu, ada 2000 orang yang tidak bisa melakukan pendaftaran pembuatan SKCK yang disebabkan oleh satus kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
“Jujur saja teman-teman disini kesulitan untuk menyelesaikan persoalan BPJS ini karena ketika dilakukan pengurusan otomatis seluruh anggota keluarga yang ada di KK (Kartu Keluarga) akan ikut terbaca, sementara dari segi finansial mereka tidak punya biaya,” ungkapnya.
Rosdiana Nasir, selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kabupaten Polman menerangkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Polman juga telah melakukan kerjasama terkait pendaftaran kepesertaan JKN Kesehatan bagi Honorer.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah honorer ya, yang kalo di kepesertaan kami dengan Pemerintah Daerah itu artinya masuk dalam kategori Honor Daerah, dan Honor Daerah ini juga sudah ada yang didaftarkan kepesertaan JKN nya oleh pemda,” haturnya.
Ia juga menerangkan bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak pernah mempersulit segala proses pengurusan dokumen termasuk pengurusan SKCK. Dimana pengurusan SKCK ini memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dan sudah tersistem dalam aplikasi Presisi Polri.
“Kami hanya meluruskan keluhan bapak ibu sekalian, bahwa BPJS ini dianggap berat atau ribet saat pengurusan SKCK. Kami luruskan bahwa kami tidak memungut biaya sama sekali bahkan pengurusan di kantor juga kami tidak pernah meminta fotocopyan kalo di kantor,” tambahnya.
Pihak BPJS Kesehatan Polman juga telah menyiapkan layanan tambahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan pelayanan. “Makanya kami sudah menyiapkan tenda di depan demi kelancaran dan kenyamanan peserta,” ucapnya.
Diketahui bahwa Kewajiban kepesertaan BPJS diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, kewajiban BPJS aktif ini tidak menjadi syarat resmi dalam penerbitan SKCK, melainkan syarat umum untuk pelayanan publik tertentu sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Kamis, 18 September 2025)
Kegiatan Terbaru
RAPAT KERJA KOMISI II DPRD BERSAMA OPD MITRA KERJA...
POLMAN, DPRD - Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra Kerja dalam rangka membahas Realisasi Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 (21/01/2026). Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan paparan terkait capaian pelaksanaan program, serapan anggaran, serta berbagai hal yang menjadi perhatian selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut dipaparkan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kesinambungan pembangunan daerahMelalui kegiatan ini, Komisi II DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi mendorong optimalisasi kinerja perangkat daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar. (Humas SET-DPRD Polman)...
Selengkapnya...
RAPAT KERJA KOMISI III DPRD BERSAMA OPD MITRA KERJA...
POLMAN, DPRD - Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra Kerja dalam rangka membahas Realisasi Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 (21/01/2026). Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan paparan terkait capaian pelaksanaan program, serapan anggaran, serta berbagai hal yang menjadi perhatian selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut dipaparkan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kesinambungan pembangunan daerahMelalui kegiatan ini, Komisi III DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi mendorong optimalisasi kinerja perangkat daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar. (Humas SET-DPRD Polman)...
Selengkapnya...
RAPAT KERJA KOMISI I DPRD BERSAMA OPD MITRA KERJA...
POLMAN, DPRD - Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra Kerja dalam rangka membahas Realisasi Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan paparan terkait capaian pelaksanaan program, serapan anggaran, serta berbagai hal yang menjadi perhatian selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut dipaparkan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kesinambungan pembangunan daerah.Anggota Komisi I DPRD memberikan masukan, saran, dan penekanan terhadap pentingnya efektivitas pelaksanaan program, ketepatan sasaran kegiatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rapat kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan OPD mitra kerja dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.Melalui kegiatan ini, Komisi I DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi mendorong optimalisasi kinerja perangkat daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar. (Humas SET-DPRD Polman)...
Selengkapnya...
DPRD POLEWALI MANDAR MENERIMA ASPIRASI MAHASISWA TERKAIT PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN...
POLMAN, DPRD - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Polewali Mandar menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (28/1/2026). Penyampaian aspirasi tersebut berfokus pada harapan agar fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dapat semakin diperkuat.Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa menyampaikan beberapa isu yang menjadi perhatian, antara lain pengelolaan aset daerah, perizinan usaha retail modern, aktivitas pertambangan galian C, pengawasan pengembang perumahan, serta persoalan lingkungan seperti pengelolaan sampah. Mahasiswa juga menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, demi kepentingan masyarakat luas.Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly menyampaikan bahwa lembaga DPRD terus menjalankan peran pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Terkait pengelolaan aset daerah, DPRD telah meminta data dan informasi lengkap dari instansi teknis guna mendukung langkah penertiban dan penataan administrasi aset secara tepat.Sementara itu, terkait keberadaan usaha retail modern, DPRD sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan dan berencana memanggil pihak terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.DPRD Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi checks and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses demokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. (Humas SET-DPRD Polman)...
Selengkapnya...
