Layanan Aduan dan Aspirasi Pelayanan Publik : www.lapor.go.id

RDP KOMISI I DAN IV DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI ASPIRASI ALIANSI MASYARAKAT TERKAIT PPPK PARUH WAKTU


23 Sep 2025   BERITA

POLMAN, DPRD – Menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Polewali Mandar terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar(Polman) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi kantor DPRD Polman. Kamis, 18/09/2025.

Maenunis Amin, selaku juru bicara mempertanyakan nasib PPPK Paruh Waktu yang mengalami kesulitan dalam tahap pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dimana diketahui bahwa dari 4200 peserta PPPK Paruh Waktu, ada 2000 orang yang tidak bisa melakukan pendaftaran pembuatan SKCK yang disebabkan oleh  satus kepesertaan BPJS yang tidak aktif. 

“Jujur saja teman-teman disini kesulitan untuk menyelesaikan persoalan BPJS ini karena ketika dilakukan pengurusan otomatis seluruh anggota keluarga yang ada di KK (Kartu Keluarga) akan ikut terbaca, sementara dari segi finansial mereka tidak punya biaya,” ungkapnya.

Rosdiana Nasir, selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kabupaten Polman menerangkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Polman juga telah melakukan kerjasama terkait pendaftaran kepesertaan JKN Kesehatan bagi Honorer.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah honorer ya, yang kalo di kepesertaan kami dengan Pemerintah Daerah itu artinya masuk dalam kategori Honor Daerah, dan Honor Daerah ini juga sudah ada yang didaftarkan kepesertaan JKN nya oleh pemda,” haturnya.

Ia juga menerangkan bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak pernah mempersulit segala proses pengurusan dokumen termasuk pengurusan SKCK. Dimana pengurusan SKCK ini memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dan sudah tersistem dalam aplikasi Presisi Polri. 

“Kami hanya meluruskan keluhan bapak ibu sekalian, bahwa BPJS ini dianggap berat atau ribet saat pengurusan SKCK. Kami luruskan bahwa kami tidak memungut biaya sama sekali bahkan pengurusan di kantor juga kami tidak pernah meminta fotocopyan kalo di kantor,” tambahnya. 

Pihak BPJS Kesehatan Polman juga telah menyiapkan layanan tambahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan pelayanan. “Makanya kami sudah menyiapkan tenda di depan demi kelancaran dan kenyamanan peserta,” ucapnya.

Diketahui bahwa Kewajiban kepesertaan BPJS diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, kewajiban BPJS aktif ini tidak menjadi syarat resmi dalam penerbitan SKCK, melainkan syarat umum untuk pelayanan publik tertentu sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Kamis, 18 September 2025)

Kegiatan Terbaru

RDP UMUM KOMISI I DPRD : 45 DUSUN SEMENTARA DIUSULKAN MENJADI DUSUN DEFINITIF...
15 Oct 2025

POLMAN, DPRD - Sebanyak 45 Dusun Sementara di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan diusulkan untuk diangkat statusnya menjadi Dusun Definitif atau tetap. Hal ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat, terkait permasalahan Desa se- Kabupaten Polman pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Polman bersama instansi terkait. Rabu, 15/10/2025.Ketua DPD Desa Bersatu, H. Abdul Rahim menerangkan Dusun yang tersebar di beberapa Desa sudah memenuhi Syarat secara administratif dan jumlah penduduknya. Bahkan sudah tercatat dalam administrasi kependudukan masyarakat seperti KTP dan KK. "Nama-nama Dusun ini sudah tercantum dalam proses administrasi kita seperti KTP dan KK. Tapi tidak ada tindaklanjut terkait status mereka (Dusun Sementara) untuk di definitif kan," Ungkapnya. Hal ini dianggap penting, karena mampu menimbulkan masalah administratif di lingkup Pemerintah Kabupaten Polman khususnya pemerintah Desa karena tidak memiliki dasar hukum tetap. Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Agusnia Hasan Sulur mengaku akan melakukan koordinasi kepada Bupati Kabupaten Polman untuk mempertimbangkan masalah tersebut dan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub). "Tentu kita mendukung pembangunan Desa dengan menghormati aspek kemandirian dan kewenangan Desa. Ini memang sudah ada di dalam aturan dan bisa dimasukkan dalam Peraturan Bupati tetapi nanti tentunya di dalam Perbub ini ada syarat pembentukan Dusun di dalam Regulasi termasuk mempertimbangkan ADD (Alokasi Dana Desa)," terangnya. Sebagaimana diketahui bahwa proses perubahan status Dusun Sementara ke Dusun Definitif telah diatur dalam Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Dasar hukum keberadaan dusun di bawah desa. Peraturan Pemerintah PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Mengatur pelaksanaan penataan wilayah desa, serta Permendagri No. 45 Tahun 2016 Acuan penetapan batas wilayah. Pemerintah Kabupaten Polman berharap dengan adanya Perbub penetapan Dusun Definitif nantinya bisa semakin menguatkan regulasi dan menunjang pembangunan Desa untuk Polman Lebih Baik.(Penulis : Jusni Ansar - Pranata Humas Sekretariat DPRD Polman)...

Selengkapnya...
RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)...
15 Oct 2025

Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangka finalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan dokumen perencanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD....

Selengkapnya...
RAPAT BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR...
14 Oct 2025

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Kerja pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangka membahas dan menetapkan jadwal Rapat-Rapat Paripurna DPRD, meliputi: Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Polewali MandarRapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh agenda kelembagaan DPRD berjalan terencana, efektif, dan tepat waktu....

Selengkapnya...
RAPAT KERJA BADAN ANGGARAN (BANGGAR) DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)...
14 Oct 2025

Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026....

Selengkapnya...

Kategori

  • 26
  • 4
  • 0
  • 0
  • 155
  • 0
  • 46
  • 35
  • 1
  • 0