RAPAT PARIPURNA DPRD DALAM RANGKA PENYAMPAIAN BUPATI TERHADAP RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD DAN NOTA KEUANGAN T.A 2025

23 Sep 2025 BERITA
POLMAN, DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Bupati Polman terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan nota keuangan Tahun Anggaran 2025. Rabu, 17/09/2025.
Bupati Polman, Samsul Mahmud menerangkan bahwa pergeseran anggaran dalam perubahan APBD tahun 2025 ini disebabkan oleh penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang berdampak pada perubahan dan penyesuaian alokasi belanja Tahun Anggaran 2025.
"Dinamika dan perkembangan pembangunan yang terjadi di tahun anggaran 2025 utamanya terkait kewajiban Pemerintah Daerah terhadap pihak ketiga yang belum diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta SILPA yang harus disesuaikan," ucapnya dalam sambutan.
Perubahan tersebut juga merujuk pada hasil pelaksanaan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025.
"Kami berharap perubahan atau pergeseran APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut akan ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD 2025, sehingga beberapa belanja daerah yang sifatnya mendesak dapat terselesaikan," haturnya.
Diketahui proses pembahasan rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran Kabupaten DPRD Polman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Polman, akan dilaksanakan pada Senin, 22/09/2025 hingga 28/09/2025. (Rabu, 17 September 2025)
Kegiatan Terbaru
RDP UMUM KOMISI I DPRD : 45 DUSUN SEMENTARA DIUSULKAN MENJADI DUSUN DEFINITIF...
POLMAN, DPRD - Sebanyak 45 Dusun Sementara di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan diusulkan untuk diangkat statusnya menjadi Dusun Definitif atau tetap. Hal ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat, terkait permasalahan Desa se- Kabupaten Polman pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Polman bersama instansi terkait. Rabu, 15/10/2025.Ketua DPD Desa Bersatu, H. Abdul Rahim menerangkan Dusun yang tersebar di beberapa Desa sudah memenuhi Syarat secara administratif dan jumlah penduduknya. Bahkan sudah tercatat dalam administrasi kependudukan masyarakat seperti KTP dan KK. "Nama-nama Dusun ini sudah tercantum dalam proses administrasi kita seperti KTP dan KK. Tapi tidak ada tindaklanjut terkait status mereka (Dusun Sementara) untuk di definitif kan," Ungkapnya. Hal ini dianggap penting, karena mampu menimbulkan masalah administratif di lingkup Pemerintah Kabupaten Polman khususnya pemerintah Desa karena tidak memiliki dasar hukum tetap. Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Agusnia Hasan Sulur mengaku akan melakukan koordinasi kepada Bupati Kabupaten Polman untuk mempertimbangkan masalah tersebut dan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub). "Tentu kita mendukung pembangunan Desa dengan menghormati aspek kemandirian dan kewenangan Desa. Ini memang sudah ada di dalam aturan dan bisa dimasukkan dalam Peraturan Bupati tetapi nanti tentunya di dalam Perbub ini ada syarat pembentukan Dusun di dalam Regulasi termasuk mempertimbangkan ADD (Alokasi Dana Desa)," terangnya. Sebagaimana diketahui bahwa proses perubahan status Dusun Sementara ke Dusun Definitif telah diatur dalam Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Dasar hukum keberadaan dusun di bawah desa. Peraturan Pemerintah PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Mengatur pelaksanaan penataan wilayah desa, serta Permendagri No. 45 Tahun 2016 Acuan penetapan batas wilayah. Pemerintah Kabupaten Polman berharap dengan adanya Perbub penetapan Dusun Definitif nantinya bisa semakin menguatkan regulasi dan menunjang pembangunan Desa untuk Polman Lebih Baik.(Penulis : Jusni Ansar - Pranata Humas Sekretariat DPRD Polman)...
Selengkapnya...
RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)...
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangka finalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan dokumen perencanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD....
Selengkapnya...
RAPAT BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR...
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Kerja pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangka membahas dan menetapkan jadwal Rapat-Rapat Paripurna DPRD, meliputi: Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Polewali MandarRapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh agenda kelembagaan DPRD berjalan terencana, efektif, dan tepat waktu....
Selengkapnya...
RAPAT KERJA BADAN ANGGARAN (BANGGAR) DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)...
Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026....
Selengkapnya...