DPRD KAB. POLEWALI MANDAR MENGGELAR RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN KUPA DAN PPAS T.A 2025

04 Sep 2025 BERITA
DPRD, POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Polman. Rabu, 3 September 2025.
Dimana nota kesepakatan tersebut berisi tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Rahmadi Anwar selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD menerangkan bahwa perubahan kebijakan tersebut karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Termasuk anggaran pendapatan daerah yg mengalami penurunan hingga 13,5M.
”Untuk pendapatan berkurang sekitar 13,5 M dari target sebelumnya karena adanya penyesuaian dana transfer yang berkurang sampai 43,3 M dan penambahan target PAD sekitar 29,7 M,” ungkapnya saat menyampaikan laporan hasil finalisasi KUPA-PPAS 2025.
Selain itu DPRD juga meminta agar pemerintah daerah memastikan penyusunan anggaran perubahan lebih efektif dan mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung pada masyarakat, sebagaimana semangat kebijakan efisiensi.
"Pemerintah Daerah segera menindak-lanjuti kesepakatan KUA PPAS perubahan dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan," tambahnya.
Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberi batasan waktu Persetujuan bersama APBD Perubahan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir atau paling lambat tanggal 30 September 2025. (Rabu, 3 September 2025)
Kegiatan Terbaru
RDP UMUM KOMISI I DPRD : 45 DUSUN SEMENTARA DIUSULKAN MENJADI DUSUN DEFINITIF...
POLMAN, DPRD - Sebanyak 45 Dusun Sementara di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan diusulkan untuk diangkat statusnya menjadi Dusun Definitif atau tetap. Hal ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat, terkait permasalahan Desa se- Kabupaten Polman pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Polman bersama instansi terkait. Rabu, 15/10/2025.Ketua DPD Desa Bersatu, H. Abdul Rahim menerangkan Dusun yang tersebar di beberapa Desa sudah memenuhi Syarat secara administratif dan jumlah penduduknya. Bahkan sudah tercatat dalam administrasi kependudukan masyarakat seperti KTP dan KK. "Nama-nama Dusun ini sudah tercantum dalam proses administrasi kita seperti KTP dan KK. Tapi tidak ada tindaklanjut terkait status mereka (Dusun Sementara) untuk di definitif kan," Ungkapnya. Hal ini dianggap penting, karena mampu menimbulkan masalah administratif di lingkup Pemerintah Kabupaten Polman khususnya pemerintah Desa karena tidak memiliki dasar hukum tetap. Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Agusnia Hasan Sulur mengaku akan melakukan koordinasi kepada Bupati Kabupaten Polman untuk mempertimbangkan masalah tersebut dan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub). "Tentu kita mendukung pembangunan Desa dengan menghormati aspek kemandirian dan kewenangan Desa. Ini memang sudah ada di dalam aturan dan bisa dimasukkan dalam Peraturan Bupati tetapi nanti tentunya di dalam Perbub ini ada syarat pembentukan Dusun di dalam Regulasi termasuk mempertimbangkan ADD (Alokasi Dana Desa)," terangnya. Sebagaimana diketahui bahwa proses perubahan status Dusun Sementara ke Dusun Definitif telah diatur dalam Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Dasar hukum keberadaan dusun di bawah desa. Peraturan Pemerintah PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Mengatur pelaksanaan penataan wilayah desa, serta Permendagri No. 45 Tahun 2016 Acuan penetapan batas wilayah. Pemerintah Kabupaten Polman berharap dengan adanya Perbub penetapan Dusun Definitif nantinya bisa semakin menguatkan regulasi dan menunjang pembangunan Desa untuk Polman Lebih Baik.(Penulis : Jusni Ansar - Pranata Humas Sekretariat DPRD Polman)...
Selengkapnya...
RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)...
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangka finalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan tahap akhir dalam proses penyusunan dokumen perencanaan anggaran daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD....
Selengkapnya...
RAPAT BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR...
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Kerja pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam rangka membahas dan menetapkan jadwal Rapat-Rapat Paripurna DPRD, meliputi: Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Polewali MandarRapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh agenda kelembagaan DPRD berjalan terencana, efektif, dan tepat waktu....
Selengkapnya...
RAPAT KERJA BADAN ANGGARAN (BANGGAR) DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)...
Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026....
Selengkapnya...