RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN PANSUS II DAN III DAN PERSETUJUAN RANPERDA

20 Jun 2024 BERITA
Rapat Paripurna DPRD bersama Pj. Bupati Polewali Mandar dalam rangka Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus II dan III DPRD dan Permintaan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Frekusor Narkotika dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. (Rabu, 19 Juni 2024)
Kegiatan Terbaru
RDP KOMISI II DPRD : JOL MINTA KEJELASAN TERKAIT KELANGKAAN BBM DI POLMAN...
POLMAN, DPRD – Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait maraknya praktik penimbunan dan penyelundupan BBM yang terjadi secara terang-terangan disejumlah wilayah Kabupaten Polman. Jumat, 17/10/2025.Ketua JOL, Erwin menyampaikan bahwa kelangkaan BBM yang terjadi di kabupaten Polman sangat tidak wajar. Maka dari itu JOL meminta agar pemerinrtah segera menyikapi oknum-oknum nakal yang terlibat didalamnya.“Melalui forum ini kami meminta agar bagaimana fungsi pengawasan dari pihak DPRD, Pemerintah, APH dalam menyikapi hal ini. Terlepas dari isu nasional terkait BBM, karena di Polman ini, mau mengisi BBM saja kita masih harus ambil (beli) dari pihak kedua atau ketiga (pengecer),” jelasnya dalam forum RDP.Diketahu beberapa hal yang menjadi poin tuntutan JOL, antara lain :1. Indikasi kuat adanya rantai mafia BBM yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.2. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis terhadap alur distribusi BBM.3. Kerugian publik akibat kelangkaan buatan dan permainan harga di tingkat lapangan.4. Tuntutan pembentukan Satgas Bersama untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum secara terbuka.Sementara itu Ketua Komisi II, Amir memutuskan untuk menjadwalkan kembali RDP bersama JOL dan berharap agar pihak dari PT. Pertamina dapat hadir dalam forum tersebut.“Saya rasa ini memang perlu untuk kita sikapi. Kita akan menjadwalkan ulang pertemuan ini secepatnya dan semoga pihak dari pertamina juga bisa hadir untuk memberikan penjelasan kepada kita semua,” haturnya.Besar harapan JOL untuk masalah ini dapat diselesakan agar tidak menjadi fenomena turun-temurun di kalangan masyarakat umum, khususnya di Kabupaten Polman.(Penulis : Jusni Ansar - Pranata Humas Sekretariat DPRD)...
Selengkapnya...
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMISI II DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR...
Komisi II DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan bantuan listrik yang masuk di beberapa desa di Kabupaten Polewali Mandar....
Selengkapnya...
PARIPURNA DPRD SAHKAN NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS TAHUN ANGGARAN 2026...
POLMAN, DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) gelar rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026. Kamis, 16/10/2025.M. Syarwan Nur Hasan, selalu juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Polman tengah mengupayakan peningkatan PAD. "Kebijakan efisiensi oleh Pemerintah Pusat yang berdampak pada penguruangan TKD dibanding tahun 2025, sangat berpengaruh terhadap Anggaran pendapatan yang mengaruskan adanya upaya yang lebih optimal untuk meningkatkan PAD," Haturnya. Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar mengatakan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Polman. Mengingat anggaran dana transfer ke daerah mengalami pengurangan yang cukup signifikan. "Pengurangan anggaran ini tentunya menjadi pujukan telak bagi kita. Karena ketergantungan kita terhadap dana transfer pemerintah pusat yang sangat tinggi," Ungkapan. Sebagaimana diketahui dalam nota kesepakatan KUA PPAS 2026 dijelaskan bahwa pendapatan daerah saat ini sebesar 1,53 trilyun, berkurang sebanyak 192 M dari jumlah rancangan KUA-PPAS sebelumnya sebesar 1,72 trilyun. Maka dari itu diharapkan agar Pemerintah Daerah (TAPD dan OPD) dalam menyusun anggaran tetap menjaga konsistensi dan tetap berpedoman pada Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan, termasuk ketaatan pada prinsip transfaran, dan akuntabel. Serta mengedepankan asas manfaat dan efisiensi agar dicapai output yang optimal.(Penulis : Jusni Ansar - Pranata Humas Sekretariat DPRD)...
Selengkapnya...
RDP UMUM KOMISI I DPRD : 45 DUSUN SEMENTARA DIUSULKAN MENJADI DUSUN DEFINITIF...
POLMAN, DPRD - Sebanyak 45 Dusun Sementara di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan diusulkan untuk diangkat statusnya menjadi Dusun Definitif atau tetap. Hal ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Barat, terkait permasalahan Desa se- Kabupaten Polman pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Polman bersama instansi terkait. Rabu, 15/10/2025.Ketua DPD Desa Bersatu, H. Abdul Rahim menerangkan Dusun yang tersebar di beberapa Desa sudah memenuhi Syarat secara administratif dan jumlah penduduknya. Bahkan sudah tercatat dalam administrasi kependudukan masyarakat seperti KTP dan KK. "Nama-nama Dusun ini sudah tercantum dalam proses administrasi kita seperti KTP dan KK. Tapi tidak ada tindaklanjut terkait status mereka (Dusun Sementara) untuk di definitif kan," Ungkapnya. Hal ini dianggap penting, karena mampu menimbulkan masalah administratif di lingkup Pemerintah Kabupaten Polman khususnya pemerintah Desa karena tidak memiliki dasar hukum tetap. Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Agusnia Hasan Sulur mengaku akan melakukan koordinasi kepada Bupati Kabupaten Polman untuk mempertimbangkan masalah tersebut dan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub). "Tentu kita mendukung pembangunan Desa dengan menghormati aspek kemandirian dan kewenangan Desa. Ini memang sudah ada di dalam aturan dan bisa dimasukkan dalam Peraturan Bupati tetapi nanti tentunya di dalam Perbub ini ada syarat pembentukan Dusun di dalam Regulasi termasuk mempertimbangkan ADD (Alokasi Dana Desa)," terangnya. Sebagaimana diketahui bahwa proses perubahan status Dusun Sementara ke Dusun Definitif telah diatur dalam Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Dasar hukum keberadaan dusun di bawah desa. Peraturan Pemerintah PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Mengatur pelaksanaan penataan wilayah desa, serta Permendagri No. 45 Tahun 2016 Acuan penetapan batas wilayah. Pemerintah Kabupaten Polman berharap dengan adanya Perbub penetapan Dusun Definitif nantinya bisa semakin menguatkan regulasi dan menunjang pembangunan Desa untuk Polman Lebih Baik.(Penulis : Jusni Ansar - Pranata Humas Sekretariat DPRD Polman)...
Selengkapnya...