Layanan Aduan dan Aspirasi Pelayanan Publik : www.lapor.go.id

RAPAT PANSUS II DALAM RANGKA MEMBAHAS RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK


05 Jul 2025   BERITA

Rapat Kerja Panitia Khusus II DPRD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (Rabu, 2 Juli 2025)

Kegiatan Terbaru

RAPAT KERJA PANSUS III DPRD BAHAS RANPERDA TENTANG BMD...
09 Dec 2025

Rapat Kerja Pansus III DPRD Polewali Mandar kembali digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Musyawarah Desa.Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Binuang, Anreapi, Matakali, dan Wonomulyo.Melalui forum ini, Pansus III menggali berbagai masukan teknis maupun evaluatif terkait penyempurnaan regulasi Bamusdes, khususnya poin-poin yang perlu diperkuat agar mekanisme musyawarah desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat desa. Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan formulasi regulasi yang lebih komprehensif sehingga Perda yang akan disempurnakan nantinya benar-benar mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Bamusdes di seluruh desa di Kabupaten Polewali Mandar....

Selengkapnya...
RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMISI I DPRD POLEWALI MANDAR BERSAMA DPC APDESI POLMAN...
05 Dec 2025

Menindaklanjuti surat dari DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Polewali Mandar terkait terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, DPRD Polewali Mandar melalui Komisi I mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama jajaran APDESI.Dalam PMK tersebut terdapat ketentuan mengenai dana desa earmark dan non-earmark serta konsekuensi penghentian penyaluran apabila desa terlambat dalam proses pencairan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran para kepala desa, terutama terkait dampak administratif maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.Melalui forum RDP ini, Komisi I DPRD Polman menerima aspirasi, mendengarkan penjelasan dari APDESI Polman, serta membahas langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan agar kebijakan pusat dapat diselaraskan dengan kondisi lapangan di desa-desa Kabupaten Polewali Mandar. DPRD Polman berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi dan memastikan kepentingan pemerintah desa mendapat perhatian dalam setiap regulasi yang berlaku....

Selengkapnya...
DPRD POLMAN GELAR RDP BAHAS IZIN OPERASIONAL GENSET SPBU DAN PERBANKAN...
05 Dec 2025

POLMAN, DPRD — Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 4 Desember 2025 di Ruang Aspirasi DPRD sebagai tindak lanjut aspirasi Badko HMI Sulawesi Barat terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan publik, khususnya mengenai perizinan operasional genset pada SPBU dan lembaga perbankan di wilayah Polman.Rapat dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin oleh Amir, serta dihadiri anggota Komisi II & III: Tanda dan Hendrik. Hadir pula perwakilan Asisten II Setda, Dinas PTSP, DLHK, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan SDA, pihak perbankan, Pertamina, pengelola SPBU, serta perwakilan Badko HMI Sulawesi Barat.Korlap HMI, Muh Arif, kembali menegaskan bahwa persoalan utama sejak RDP pertama adalah dugaan tidak adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada genset yang digunakan SPBU dan perbankan. Ia menyebut SLO merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebagai standar keselamatan instalasi listrik.“Tidak masuk akal jika pengelola unit di daerah tidak mengetahui atau tidak memiliki salinan izin operasional genset. Jika tidak ada kepastian, DPRD harus mengambil langkah tegas,” tegasnya.Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Muthmainnah, menyampaikan bahwa seluruh perizinan genset berada dalam kewenangan kantor pusat dan pihaknya belum menyiapkan dokumen karena tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut dibutuhkan dalam RDP.Pimpinan Cabang BRI, Qodrat Rahman, memastikan seluruh dokumen perizinan BRI diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan selalu diperbarui.Direktur SPBU, Suharto, menjelaskan bahwa fasilitas SPBU telah memenuhi standar operasional, namun dokumen izin perlu disesuaikan kembali dengan regulasi daerah. SPBU Campalagian, diwakili Ade Dholvi, menambahkan bahwa perizinan genset mereka masih dalam tahap konsultasi.Perwakilan Dinas PTSP, Fahrani, mengingatkan bahwa seluruh perizinan usaha kini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, bukan PP 23. Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan usaha wajib masuk dalam kode KBLI melalui OSS yang dapat diakses oleh siapa saja.Sementara itu Bagian Hukum Setda menjelaskan bahwa izin operasional instalasi listrik memang menjadi kewenangan daerah. Namun belum adanya Peraturan Daerah khusus ketenagalistrikan menyebabkan kekosongan hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu DPRD dinilai perlu mendorong penyusunan regulasi agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.Ketua rapat, Amir, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus mengetahui status perizinan seluruh SPBU dan perbankan yang beroperasi di Polman. Ia menilai PTSP tidak dapat melepaskan tanggung jawab dalam hal pengawasan perizinan. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arifin Yambas, menambahkan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah menyusun Perda terkait ketenagalistrikan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengawasan....

Selengkapnya...
DPRD POLEWALI MANDAR GELAR RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN BERSAMA RANPERDA APBD 2026...
30 Nov 2025

POLMAN, DPRD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/11/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Polewali Mandar. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Fahry Fadly didampingi Wakil Ketua H. Amiruddin, serta dihadiri Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten, para Kepala OPD, Tenaga Ahli, insan pers, dan tamu undangan lainnya.Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Banggar menegaskan bahwa pembahasan berlangsung dinamis, namun tetap memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, konsistensi kebijakan fiskal, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.Struktur APBD Tahun 2026 yang telah disepakati bersama disampaikan sebagai berikut: KomponenJumlah AnggaranPendapatan DaerahRp1.532.931.860.906,00Belanja DaerahRp1.677.510.386.577,00PembiayaanRp0,00Status AnggaranAPBD Zero DefisitDalam sambutannya, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dewan, Badan Anggaran, fraksi-fraksi dan komisi-komisi atas segala pemikiran, saran dan masukan yang positif dan konstruktif dalam penyempurnaan Rancangan APBD Tahun 2026. Kami berharap sinergitas ini dapat terus terjalin semakin baik ke depannya,” ujar Bupati. Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 merujuk pada Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani pada 16 Oktober 2025, dengan mengusung tema pembangunan daerah: “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif untuk Penurunan Kemiskinan Signifikan.” “Tema ini mencerminkan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, mendukung penguatan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, reformasi birokrasi, serta digitalisasi informasi,” tegas Bupati dalam sambutannya.Bupati berharap pelaksanaan APBD Tahun 2026 benar-benar mampu mengakomodasi permasalahan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan. “Seluruh belanja yang telah direncanakan diharapkan lebih fokus pada belanja utama dibandingkan belanja pendukung, sehingga program yang berjalan mampu menjawab persoalan masyarakat dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan,” ungkap Bupati. Mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, Ranperda APBD Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kerja.Setelah mendengarkan laporan Banggar dan sambutan Bupati, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya untuk menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ditandai penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati Polewali Mandar. Rapat Paripurna ditutup dengan harapan bahwa implementasi APBD Tahun Anggaran 2026 akan lebih baik, transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Polewali Mandar.(Muhajir Aslam - Pranata Humas Sekretariat DPRD)...

Selengkapnya...

Kategori

  • 34
  • 14
  • 0
  • 0
  • 155
  • 0
  • 46
  • 35
  • 2
  • 0