Alur Layanan Pengaduan
- Mengajukan surat penyampaian aspirasi / pengaduan masyarakat.
- Menerima surat permohonan, beri lembar disposisi, mencatat dalam buku agenda.
- Mendisposisi surat tersebut kepada Pimpinan DPRD.
- Menindaklanjuti surat aspirasi masyarakat untuk dibawa dalam Rapat Badan Musyawarah.
- Meneruskan disposisi pimpinan.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat.
- Mencatat berlangsungnya kegiatan dan dokumentasi.