Rapat-Rapat Pembahasan APBD 2019

Sekretariat DPRD Polewali Mandar.– Setelah APBD Perubahan 2018 Kabupaten Polewali Mandar, tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan tanggal yang ditetap oleh peraturan Menteri Dalam Negeri RI pertanggal 30 September 2018. Telak hanya ditetapkan dalam peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD 2018.
Kepala Badan Keuangan Daerah Polewali Mandar Bp Mukim, mengatakan pada Rapat Badan Anggaran DPRD Polewali Mandar dan TAPD Pemda Polewali Mandar. “APBD Perubahan disahkan bukan lagi dengan PERDA tetapi dengan Peraturan Bupati dengan nama : SK Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD. Dan yang berubah adalah yang wajib mengikat pada program dan kegiatan yang mendapat amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan hal-hal lainnya dengan kondisi dan mendesak lainnya. Untuk memperkuat SK Bupati telah di konsultasikan dengan BPKP Sulawesi Barat, dengan hasil : Arus kas APBD Polewali Mandar normal dan sehat, dengan deficit 2 juta. Kondisi mendesak lainnya dibuat dalam bentuk peraturan Bupati, penangung Jawab adalah Bupati, dibuat dalam dokumen tambahan telaahan (telahan staf pada pimpinan) dan Fakta Integritas yang berisi Isi bertanggung jawab sesuai peraturan dan menerima secara pribadi setiap konsekwensi yang terjadi terhadap kegiatan yang dilakakukan oleh masing-masing OPD.”
DPRD dan TAPD Kabupaten Polewali Mandar bekerja dengan dibatasi waktu Pembahasan dan Penetapan APBD tahun Anggaran 2019 karena berdasarkan Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, pemerintah daerah Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2019. Yaitu tertanggal 30 November 2019.Untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan APBD Perubahan 2018, DPRD dan TAPD Polewali Mandar mulai bekerja cepat. Oleh Pemda Polewali Mandar langsung menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD Polewali Mandar untuk dibahas dan disepkati bersama, Di hari Jumat tanggal 9 November 2019 KUA-PPAS disepakati Bersama. Outpun adalah
- NOTA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR DENGAN DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR TENTANG KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
- NOTA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR DENGAN DPRD KABUPATEN POLEWALI MANDAR TENTANG PLAFON DAN PRIORITAS ANGGARAN SEMENTARA (PPAS) TAHUN ANGGARAN 2019.
Setelah adanya Nota Kesepakatan bersama ini, dilingkup Sekretariat DPRD, membuat jadwal rapat pembahasan :
- Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan resmi rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019
- Rapat-Rapat Fraksi DPRD dalam rangka penyusunan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraaturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
- Rapat Kerja Bapemda DPRD dengan tim pembuat Peraturan Daerah Kabupaten PolewaliMandar membahsa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Jawaban/Tanggapan Bupati atas pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2019
- Rapat Gabungan komisi DPRD dalam rangka penyampaian laporan masing-masing komisi atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Per tanggal 30 Novermber 2019 semua kegiatan tersebut harus selesai, jika tidak maka, APBD Perubahan, akan kembali menggunakan SK Bupati dengan penggunaan APBD tahun sebelumnya.